Bagi anak yang belum memiliki KIA sambung Wahasa bagi anak yang sudah harus punya KTP, maka dia cukup melakukan rekaman e-KTP di Disdukcapil setempat atau tempat terdekat dimana ada perekaman.
“Di tiap Kecamatan kita saat ini sudah semua ada pelayanan untuk kemudahan pengurusan KTP, dan semuanya gratis tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







