Pihaknya, sudah melakukan sosialisasi melalui serta dengan petugas Redes serta melalui media sosial. “Tujuannya agar masyarakat cepat mendapatkan informasi secara utuh.
“Pengurusan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) cukup mudah, sebab orang tua cukup mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan bisa langsung diterbitkan tanpa dipungut biaya sepeser pun, sesuai layanan yang ada,_ jelasnya.
“Bagi anak yang masih di bawah usia 5 tahun, tidak usah mencantumkan foto, namun bagi anak yang memiliki usia di atas 5 tahun, harus melampirkan foto. Jadi beda dengan perekaman e-KTP yang harus orang bersangkutan hadir atau datang ke tempat perekaman,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya