Transatu.id, SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Madura tetap akan melakukan sistem zonasi terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 dengan mengacu pada regulasi yang baru.
Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, lebih terinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya