Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan kualitas dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur dasar.
Apabila hasil pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi, maka pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, kewajiban perbaikan, hingga pengembalian kerugian keuangan desa.Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kesengajaan, pembiaran, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Desakan Transparansi dan Tanggung Jawab
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil monev ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) agar tidak memandang persoalan ini sebagai kesalahan teknis biasa. Proyek infrastruktur desa yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru menjadi sumber polemik akibat kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.
Masyarakat Dusun Ngemplak mendesak agar rekomendasi monev ditindaklanjuti secara konkret, disertai pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana proyek. Tanpa langkah tegas, dugaan kelalaian dan potensi penyimpangan anggaran dikhawatirkan akan berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan desa.









