Dalam aksinya, mahasiswa membawa lima poin tuntutan, tiga di antaranya ditujukan langsung ke DPRD Bangkalan, dan dua lainnya kepada Kapolres Bangkalan.
Adapun tuntutan kepada DPRD Bangkalan yakni:
1. Mendesak Pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
2. Menolak adanya kenaikan tunjangan pejabat.
3. Menolak kenaikan Pajak sebesar 12%.
“Prinsipnya kami di DPRD Bangkalan mengakomodir tuntutan itu. Baik secara tertulis maupun lisan akan kami teruskan kepada DPR RI, khususnya melalui perwakilan dapil Madura,” tegas Dedy Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







