Selain itu, CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana kegiatan juga kembali dijadwalkan untuk diperiksa, setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan saat tahap penyelidikan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga berencana memanggil Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan guna menggali proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga menjadi pemicu kerusakan lahan warga.
Di sisi lain, pelapor Syamsuri menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik, mulai dari dokumen kepemilikan lahan hingga bukti kerusakan fisik di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







