MR mengaku telah meminta pekerja menghentikan aktivitas penggalian pada kamis siang.

Penolakan tersebut, lanjut MR, juga berkaitan dengan potensi kandungan batu bara di lahannya. Ia khawatir keberadaan pipa migas akan menghambat pemanfaatan maupun nilai ekonomi tanah tersebut di kemudian hari.

 

"Kalau sudah dipasang pipa, perusahaan tambang batu bara belum tentu mau membeli lahan saya. Karena itu, sejak awal saya menolak," jelasnya.

 

Kuasa Hukum Somasi Perusahaan, Beri Waktu Tiga Hari

Persoalan ini kini memasuki ranah hukum. Leo Nardus Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, selaku kuasa hukum MR, menyatakan telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo.

 

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik serta kerusakan tanaman kelapa sawit milik kliennya.