Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen hibah tanah dari masyarakat hingga kini masih berada di Dinas PUPR dan belum diserahkan kepada Bakeuda untuk ditatausahakan sebagai aset daerah.


"Kalau tanahnya memang belum tercatat di Bakeuda. Namun, untuk fisik jalannya sudah tercatat di PUPR karena pernah dilakukan kegiatan pembangunan jalan," jelasnya.

 

Menurut Hendry Nora, status tanah yang menjadi okasi Jalan TMMD berasal dari hibah masyarakat. Namun, karena dokumen hibah tersebut belum diterima oleh Bakeuda, proses administrasi pemanfaatan aset belum dapat dilanjutkan.

 

"Saya tegaskan, Bakeuda bukan pihak yang mengeluarkan izin pemanfaatan. Tugas kami adalah memproses administrasi penilaian sewa aset.

 

Setelah status hibah dan pencatatan aset lengkap, barulah kami mengajukan permohonan penilaian sewa kepada KPKNL yang berwenang menetapkan nilai sewanya.

 

 Sampai hari ini belum pernah dibuatkan perjanjian sewa untuk PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd," tegasnya. (**)