Lebih jauh, ia juga merujuk pada dokumen lama berupa Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988, yang terbit sebelum pemekaran Kabupaten Bungo Tebo menjadi Kabupaten Tebo. Dalam SK tersebut, disebutkan secara tegas bahwa wilayah Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Kabupaten Batanghari, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Teluk Rendah Ulu, dan Tuo Ilir.

“Di SK Gubernur tahun 1988 itu sudah jelas batas-batasnya. Tidak ada disebut berbatasan dengan Sungai Bengkal. Jadi yang kami pertanyakan, kenapa sekarang bisa tiba-tiba diklaim berbatasan dengan wilayah kami dan apa tujuannya, sementara tidak ada satu pun kebun dan lahan pribadi milik warga Desa Teluk Rendah Pasar di situ,” tegas M. Daud A. Roni.

Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang pernah dibuat saat aksi sebelumnya harus dihormati semua pihak. Menurutnya, masyarakat Sungai Bengkal masih berpegang pada komitmen tersebut sebagai dasar untuk menuntut kejelasan dari pemerintah daerah.

“Waktu itu sudah jelas disampaikan akan ada pertemuan dengan Pak Bupati. Kami pegang itu sebagai komitmen bersama, makanya sekarang kami kembali menagih realisasinya,” tambahnya.

Terkait hal ini, Yanto, Camat Tebo Ilir mengatakan bahwa Ia akan kembali berkoordinasi dengan Bupati Tebo untuk menjdawalkan pertemuan tersebut.