“Secara fakta itu wilayah Sungai Bengkal. Sertifikat kebun sawit dan karet milik masyarakat semuanya menunjukkan masuk wilayah Sungai Bengkal. Bahkan penyerahan SPPL kemitraan masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CMM belasan tahun silam juga di wilayah lurah Sungai Bengkal,” ujar Almizan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dasar administratif lainnya semakin memperkuat posisi Sungai Bengkal. Salah satunya adalah izin prinsip dan izin lokasi PT CMM yang diterbitkan oleh Bupati Tebo pada tahun 2015, yang menurutnya jelas berada dalam wilayah Kelurahan Sungai Bengkal.

Sementara itu, tokoh agama yang dituakan di Kelurahan Sungai Bengkal, M. Daud A. Roni, yang turut hadir ke Kantor Camat Tebo Ilir, menekankan bahwa aspek historis wilayah tidak bisa diabaikan dalam penyelesaian sengketa batas desa tersebut.

Menurutnya, Sungai Bengkal merupakan salah satu wilayah tertua di Kecamatan Tebo Ilir, sehingga memiliki rekam jejak administratif yang jelas sejak lama.

“Kalau dilihat dari jarak administrasi saja sudah sangat jelas. Dari wilayah yang diklaim itu ke kantor lurah Sungai Bengkal hanya sekitar 13 kilometer, sementara ke kantor Desa Teluk Rendah Pasar bisa mencapai 27 kilometer melalui akses darat,” ujar M. Daud A. Roni.