Sentata itu, regulasi terkait pasar yang sengaja disempurnakan agar pasar rakyat dan pasar modern dapat berjalan beriringan tanpa adanya diskriminasi, demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan penandatanganan Raperda antara pimpinan daerah dengan DPRD merupakan bentuk nyata dalam kebersamaan meningkatkan ekonomi dan peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat.

"Ini bukti nyata antara DPRD dan Pimpinan daerah sejalan dalam meningkatkan ekonomi dan PAD," ucapnya.