Seperti, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur dan Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Daerah, Sekretaris dan Kepala Bidang Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.

Pengecualian juga diberikan terhadap kegiatan operasional pelayanan publik yang bersifat esensial pada Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Unit Kesehatan lainnya.

Bupati berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri, agar kebijakan penghemat BBM dapat tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik, karena tujuan kebijakannya untuk mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan.

"Hari penggunaan transportasi Non-BBM dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat, dengan berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain (seperti sepeda/motor/mobil listrik)," jelasnya.