Ketua DPRD Sumenep Tegaskan SPPG Melanggar Aturan Di Tindak Tegas
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu.id, SUMENEP - Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur H. Zainal Arifin. SH menegaskan agar perintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumenep baru baru ini telah menutup 10 SPPG yang dinilah melanggar aturan yang berlaku.
"Saya menegaskan agar pemerintah Kabupaten Sumenep lebih tegas lagi menindak SPPG yang tidak mematuhi aturan, bukan hanya 10 SPPG saja," kata ketua DPRD Sumenep. Zainal Arifin. Senin (16/03/2026)
Politisi PDI-P ini menambahkan, penutupan terhadap 10 SPPG itu merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pengawasan terhadap jalannya program makan bergizi gratis.
"Penutupan terhadap beberapa SPPG merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta memastikan program pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Menurutnya, penutupan terhadap 10 SPPG, patut diapresiasi. "Kalau 10 SPPG tersebut telah menyalahi aturan harus ditutup, karena ini menyangkut makanan gizi anak Bangsa," terangnya.
Zainal sapaan akrab ketua DPRD Sumenep menyatakan, penegakan aturan terhadap SPPG yang tidak menuruti aturan wajib di tindak, dan pemerintah jangan tebang pilih, apabila SPPG lain bermasalah harus di tindak pula.
Terpisah, Darma Anda Prihatikno mengatakan sangat memperihatinkan terhadap 10 SPPG yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga ditindak tegas dengan menutup oleh Pemkab Sumenep.
"Saya menyayangkan terhadap 10 SPPG nakal tersebut, diberikan kepercayaan oleh pemerintah malah di salah gunakan dengan tidak mengikuti prosedur," ujarnya.
Darma juga menyoroti juga tentang persoalan anggaran makanan dalam program tersebut. "Anggaran untuk makanan telah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per porsi, yang di dalamnya sudah diperhitungkan komponen keuntungan bagi pengelola," jelasnya.
"Anggaran telah di tetapkan Rp 10.000 setiap porsinya, dan keuntungan sudah ada tersendiri, tapi kenapa masih ambil jatah yang 10.000 tersebut," tegasnya.
Dia berharap, penutupan terhadap 10 SPPG ini dapat memberikan dampak positif bagi SPPG yang lain. "Pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan terhadap operasional SPPG di Kabupaten Sumenep agar program pemenuhan gizi benar-benar berjalan dengan baik," pungkasnya.
JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Pimpinan DPRD Merangin Dapat Ancaman Menantu Anggota TAPD Merangin “Dimana Kau, Aku Datangi Rumah Kau!”
Bupati Sumenep Dampingi Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Tinjau Program KNMP