Untuk ASN non-Muslim, diberikan kebebasan menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing.

KH. Makki menilai edaran ini sebagai langkah nyata menanamkan nilai keislaman dalam tatanan birokrasi.

Ia menekankan bahwa dzikir dan sholawat bukan sekadar amalan lisan, tetapi juga merupakan refleksi dari perilaku birokrasi yang selalu mengingat Allah dalam setiap tindakan dan kebijakan.

“Alhamdulillah kami sangat senang. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Dalam naskah akademik perda ini, kami sudah menekankan pentingnya dzikir bukan hanya sebagai ucapan lisan, tapi juga perilaku birokrasi. Dan kini mulai terwujud,” tegasnya.

Ia juga berharap agar kebijakan ini diperluas hingga seluruh sendi kehidupan masyarakat dan menjadi budaya religius yang mengakar kuat dalam pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari masyarakat Bangkalan.

Bupati Lukman Hakim sendiri menyebut edaran tersebut sebagai langkah awal dari penerapan sistematis Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.