Lanjutnya, maksud dan tujuan MoU ini untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memberdayakan petani lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung diversifikasi pangan dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

 

"Ruang lingkup kerjasamanya meliputi, 1. Penyiapan lahan seluas 200 hektar., 2. Penyediaan bibit unggul, pupuk, dan sarana produksi., 3. Pendampingan teknis dan pengawasan proses budidaya, dan 4. Pengolahan hasil panen dan strategi pemasaran," tandas Haji Taufiq

 

Menurutnya, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban, dimana HKTI bertanggung jawab dalam pendampingan teknis, pelatihan petani, bantuan pupuk, bibit dan akses pasar. Sementara Koperasi Konsumen Lestari Hutan Indonesia Raya bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan, proses budidaya, dan pengolahan hasil panen.