"Selain untuk memberdayakan petani dan masyarakat di sekitar kawasan hutan sosial, penanaman beras Sorgum ini, untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan. Jika penanaman 100 sorgum ini berhasil, maka rakyat petani akan semakin sejahtera," terang Haji Taufiq.

 

Menurutnya, PKTHMTB sudah memiliki Ijin Pengelolaan Hak Perhutanan Sosial (IPHPS) sekitar 1500 hektar sejak 2017, dengan masa berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang satu kali periode. Sebelumnya tanah ini, dipergunakan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem, yang awalnya sekitar 1100 lebih Kepala Keluarga (KK).

 

"Kami sudah berhasil mengentaskan kemiskinan di daerah Teluk Jambe Karawang ini, sehingga sisa miskin ekstrem 1126 KK dan 781 miskin. Kenapa tetap masih ada? Karena memang ada laju pertumbuhan penduduk dan kami sampai saat ini ikut memberdayakan," ucap Haji Taufiq.