Sementara Landasan Hukum Penyusunan Rancangan APBD 2025, adalah sebagai berikut:
1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 01/2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
5. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pengelolaan keuangan daerah
Penyusunan APBD 2025 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan panduan teknis untuk memastikan pola dan bentuk penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.