Celah Pengawasan Cukai Terkuak: PR Dua Pelangi Diduga Jual Pita Cukai Meski Tak Berproduksi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PR Dua Pelangi yang diduga jual pita cukai

PR Dua Pelangi yang diduga jual pita cukai

Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di dunia industri rokok lokal, kali ini menimpa PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Namun di balik persoalan tersebut, muncul pertanyaan serius tentang lemahnya sistem pengawasan cukai yang berlaku saat ini.

Pantauan Transatu.id pada Kamis (22/5) menemukan kondisi gudang yang nyaris tak menunjukkan aktivitas produksi. Warga sekitar menyebut bahwa pabrik tersebut sudah lama tidak aktif, namun anehnya, pita cukai masih dimiliki oleh perusahaan.

“Kalau tiba-tiba ramai, biasanya karena ada info mau sidak. Tapi selebihnya sepi. Sudah lama pabriknya kayak gitu,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa ada celah dalam regulasi dan pengawasan distribusi pita cukai oleh otoritas terkait.

Dalam praktiknya, pita cukai seharusnya diberikan kepada industri rokok yang memiliki aktivitas produksi aktif dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Pasca di Audiensi, Keputusan Lomba Karnaval HUT RI ke 80 di Kecamatan Waru Dibatalkan, Benarkah Ada Kecurangan?

“Kalau benar tidak berproduksi, lalu kenapa pita cukai masih bisa dipegang? Di sinilah seharusnya pemerintah waspada,” kata seorang pemerhati industri hasil tembakau, R (inisial), saat dimintai tanggapan.

Namun informasi di lapangan menyebutkan bahwa ada kemungkinan pita cukai tersebut dijual keluar, karena gudangnya sudah lama tidak berproduksi. Atau masih disimpan untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Kasus PR Dua Pelangi mengingatkan kembali perlunya reformasi dalam sistem pengawasan cukai, terutama bagi perusahaan yang minim aktivitas tetapi tetap terdaftar sebagai penerima pita cukai resmi.

Sementara itu, transatu.id masih menelusuri pemilik dan pengelola gudang untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan praktik kotor tersebut.

Pihak Bea Cukai sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (Ky/Mang)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page