Celah Pengawasan Cukai Terkuak: PR Dua Pelangi Diduga Jual Pita Cukai Meski Tak Berproduksi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PR Dua Pelangi yang diduga jual pita cukai

PR Dua Pelangi yang diduga jual pita cukai

Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di dunia industri rokok lokal, kali ini menimpa PR Dua Pelangi yang berlokasi di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Namun di balik persoalan tersebut, muncul pertanyaan serius tentang lemahnya sistem pengawasan cukai yang berlaku saat ini.

Pantauan Transatu.id pada Kamis (22/5) menemukan kondisi gudang yang nyaris tak menunjukkan aktivitas produksi. Warga sekitar menyebut bahwa pabrik tersebut sudah lama tidak aktif, namun anehnya, pita cukai masih dimiliki oleh perusahaan.

“Kalau tiba-tiba ramai, biasanya karena ada info mau sidak. Tapi selebihnya sepi. Sudah lama pabriknya kayak gitu,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa ada celah dalam regulasi dan pengawasan distribusi pita cukai oleh otoritas terkait.

Dalam praktiknya, pita cukai seharusnya diberikan kepada industri rokok yang memiliki aktivitas produksi aktif dan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Labrak SKB Tiga Menteri dan Perbup, BPN Pamekasan Perbolehkan Biaya PTSL Melebihi Rp 150 Ribu

“Kalau benar tidak berproduksi, lalu kenapa pita cukai masih bisa dipegang? Di sinilah seharusnya pemerintah waspada,” kata seorang pemerhati industri hasil tembakau, R (inisial), saat dimintai tanggapan.

Namun informasi di lapangan menyebutkan bahwa ada kemungkinan pita cukai tersebut dijual keluar, karena gudangnya sudah lama tidak berproduksi. Atau masih disimpan untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Akibat Dompeng, Puluhan Sawah Warga Rusak dan Digenangi Air

Kasus PR Dua Pelangi mengingatkan kembali perlunya reformasi dalam sistem pengawasan cukai, terutama bagi perusahaan yang minim aktivitas tetapi tetap terdaftar sebagai penerima pita cukai resmi.

Sementara itu, transatu.id masih menelusuri pemilik dan pengelola gudang untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan praktik kotor tersebut.

Pihak Bea Cukai sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (Ky/Mang)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page