Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.
Terjemahan dari penegasan presiden ini adalah perintah kepada semua K/L dan pemerintah daerah untuk melaksanakan semua UU, Perpres, peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya dengan benar dan baik serta konsisten. Tujuannya utamanya adalah untuk mewujudkan good governance demi kebaikan bangsa-negara, kini dan di masa depan.
Harap juga diingat bahwa kegagalan mewujudkan good governance yang berulang-ulang bisa berakibat sangat fatal, yang biasanya akan diwujudnyatakan dengan menyuarakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan banyak komunitas kepada regulator atau K/L dan institusi daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berpijak pada rentetan fakta kasus korupsi itu, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa puluhan tahun kerja pemberantasan korupsi ternyata masih minim progres.
Sudah menjadi fakta bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir, dengan ragam modus dan skala yang begitu besar jika mengacu pada nilai kerugian negara.
Selain itu, patut pula untuk mengatakan bahwa puluhan tahun reformasi birokrasi berjalan tetap belum dapat mengeliminasi peluang tindak pidana korupsi dan juga perilaku koruptif oknum pada sejumlah K/L dan institusi daerah.
Bagi masyarakat kebanyakaan, skala korupsi yang justru terus membesar hingga ratusan triliun lebih menggambarkan tidak semua K/L dan pemerintah daerah menunjukan itikad baik memberantas korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Sebaliknya, yang tampak adalah terbentuknya kelompok atau organisasi kejahatan di tubuh sejumlah K/L untuk merampok keuangan negara dan membohongi rakyat.
Dari kecenderungan seperti itu, kesimpulan lain yang layak dimunculkan adalah lumpuh atau tidak berfungsinya pengawasan internal di sejumlah K/L. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan pengawasan internal pada K/L terkesan tidak berjalan efektif.
Sebagai bagian dari upaya merawat asa mewujudkan good governance, pada waktunya nanti, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi, serta merancang model lain reformasi birokrasi untuk mengeliminasi perilaku koruptif oknum pada K/L dan institusi daerah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya