JAKARTA , Transatu.id — Pemerintah pusat mulai bergerak serius dalam merespons maraknya aktivitas sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum. Dalam rapat strategis yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (24/9), sejumlah kepala daerah diundang untuk menyusun langkah konkret percepatan legalisasi sumur-sumur minyak tradisional.
Rapat dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno, dan dihadiri oleh sejumlah bupati dari daerah penghasil minyak rakyat, termasuk Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS).
Dalam forum tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya inventarisasi dan verifikasi terhadap sumur minyak rakyat sebagai dasar masuk ke dalam skema kerja sama produksi yang sah secara hukum dan teknis.
“Inventarisasi ini langkah awal untuk memberikan legalitas yang jelas. Bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga soal membuka ruang keterlibatan koperasi, BUMD, hingga UMKM dalam sektor energi,” tegas BBS.
Muaro Jambi selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki sejumlah titik sumur minyak rakyat, namun beroperasi secara tradisional dan di luar payung hukum. Kondisi ini dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan, tapi juga berisiko bagi keselamatan kerja serta kerugian negara dari sisi penerimaan migas.
Bupati BBS menilai, jika dikelola dengan regulasi yang tepat, sumur minyak rakyat bisa menjadi sumber daya strategis untuk mendongkrak ekonomi daerah sekaligus menyokong produksi migas nasional.
“Ini soal ketahanan energi dan pemerataan ekonomi. Muaro Jambi siap jadi model nasional pengelolaan migas rakyat,” ujar BBS optimistis.
Ia juga meminta agar proses legalisasi tidak berbelit dan bebas dari hambatan administratif, dengan sinergi konkret antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jangan sampai potensi migas rakyat yang besar ini terhambat oleh regulasi. Kami di daerah siap mendukung penuh, tapi pemerintah pusat juga harus gerak cepat,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mendorong skema kemitraan legal antara masyarakat dan negara, agar sumur-sumur rakyat yang selama ini berada di area abu-abu hukum bisa menjadi bagian dari rantai produksi migas nasional yang terintegrasi dan aman.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting, di tengah tekanan terhadap produksi migas nasional yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Jika berhasil, Muaro Jambi bisa menjadi daerah percontohan pertama dalam pengelolaan migas rakyat yang berbasis kemitraan, regulasi, dan pemberdayaan ekonomi lokal.(*)