Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep, menyebutkan mewajibkan ASN/Non ASN serta Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memakai Baju Adat Keraton Lengkap pada tiap tanggal 30 hingga 31 Oktober setiap tahunnya, termasuk pada saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep
SE menggunakan pakaian adat Keraton Sumenep berlaku pula bagi pegawai instansi vertikal, BUMN dan pegawai, dosen, guru pada lembaga pendidikan swasta untuk memakai baju adat keraton lengkap,
Sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep untuk menggunakan batik Sumenep
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemakaian Baju Adat Keraton Lengkap tidak berlaku pada ASN dan Non ASN yang bertugas memakai seragam khusus seperti, paramedis melakukan tugas operasi pasien dan petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan,” terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







