“Oleh karenanya, DPRD akan bersikap ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara hukum, kemudian DPRD akan bersikap ketika ada laporan tertulis beserta bukti-buktinya,” tegasnya.
Kendati demikian, kewenangan badan kehormatan hanya dalam urusan etik, selebihnya urusan lain dikembalikan kepada mahkamah partai yang bersangkutan.
“Sebab mahkamah partai juga mempunyai wewenang untuk memutuskan melanggar etik atau tidak,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri menyampaikan apabila sudah ada laporan masyarakat, kemudian dalam prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya