Transatu.id, SUMENEP –Warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial AT (38) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Polda jatim, karena telah melakukan tindak pidana membuat Bahan peledak (Handak) tanpa ijin.
Penangkapan terhadap tersangka AT atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di wilayah desa Pakondang Kecamatan Rubaru ada orang yang membuat Handak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya