“Tidak hanya Tawon Klanceng, namun produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sejumlah 274 dus atau sebanyak 4.488 botol. Dan, merek Akar Daun 3.904 botol.” ungkap Penny.
Lanjut Penny, Selain itu, pihaknya menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta.
“Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar.” Terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih Menurut Peni, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya