Selanjutnya, ia menyatakan pelaksanaan ibadah haji 2024, Jawa timur mendapat 35.152 kouta jamaah haji dengan tambahan kouta 3.890 kouta dari tambahan 20.000 kouta haji, secara perundang-undangan seharusnya mendapat 8 persen atau sekitar 1.600 kouta jamaah, namun hal demikian tidak berlaku, sebab 20.000 kouta tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk regular dan 50 persen untuk haji khusus, dengan kata lain Kemenag bersama Pejabat Kanwil telah menghilangkan kouta regular sebanyak 42 persen dari mereka yang seharusnya sudah berangkat menjalankan ibadah haji dan harus tertunda untuk tahun-tahun yang tidak pasti.
“Penjarahan kouta haji reguler ke khusus ini jelas dilakukan secara sistematis, terstruktur dan terorganisir dari hulu hingga hilir. Salah satu peran Kanwil adalah memastikan agar jamaah yang seharusnya berangkat ibadah haji agar bersabar, tidak bereaksi dan diam patuh seolah tidak ada apa-apa,”imbuhnya.
Besar harapan, aksi demonstrasi di Kanwil Kemenag Jatim menjadi stimulus untuk tim Pansus Haji 2024 agar segera menggandeng KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya meyakini betul jika persoalan jual beli kouta ini dibiarkan begitu saja, maka untuk tahun-tahun selanjutnya akan sama, dan lagi-lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,”katanya.
Pihaknya, meminta Kanwil kemenag Jawa timur khususnya Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Abdul Haris, harus bertanggung jawab atas pembajakan kuota haji reguler masyarakat Jawa timur, sebab ada ribuan calon jamaah haji hingga belasan tahun menunggu namun tidak kunjung mendapat panggilan, bahkan dari sekian banyak calon jamaah haji yang menunggu sampai akhirnya selamanya tidak bisa melaksanakan ibadah haji disebabkan keadaan fisik yang sudah tidak kuat, dan lebih dulu dipanggil malaikat maut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







