Bisnis Gelap Pita Cukai: PR Jalluh di Guluk-Guluk Diduga Jadi “Lumbung” Perdagangan Ilegal, Bea Cukai Bungkam

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 menegaskan larangan peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Waw! Gadai Mas Bangkalan Gelar Aksi Sosial untuk Warga Sekitar Bertajuk Jumat Berkah

Namun, ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran di PR Jalluh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

“Masyarakat kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai sering ditindak tegas. Tapi ketika ada dugaan pabrikan besar menjual pita secara ilegal, aparat justru diam. Ini jelas merusak kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Rokok Bodong SAE Premium Bold Milik Pengusaha Asal Palengaan Laok Mulai Banjiri Pasar

Lebih jauh, Nuruddin menduga ada “tembok tebal” yang melindungi praktik tersebut. “Kalau aparat benar-benar serius, sebenarnya mudah melacak distribusi pita cukai.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page