Bisnis Gelap Pita Cukai: PR Jalluh di Guluk-Guluk Diduga Jadi “Lumbung” Perdagangan Ilegal, Bea Cukai Bungkam

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 menegaskan larangan peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Polda Kaltim Lamban, Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Namun, ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran di PR Jalluh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

“Masyarakat kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai sering ditindak tegas. Tapi ketika ada dugaan pabrikan besar menjual pita secara ilegal, aparat justru diam. Ini jelas merusak kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Ditjen Bina Adwil Bidik Peluang Ekonomi Baru, Kerjasama RI-Malaysia Tindak Lanjut BCA

Lebih jauh, Nuruddin menduga ada “tembok tebal” yang melindungi praktik tersebut. “Kalau aparat benar-benar serius, sebenarnya mudah melacak distribusi pita cukai.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page