Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 menegaskan larangan peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Namun, ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran di PR Jalluh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
“Masyarakat kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai sering ditindak tegas. Tapi ketika ada dugaan pabrikan besar menjual pita secara ilegal, aparat justru diam. Ini jelas merusak kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Lebih jauh, Nuruddin menduga ada “tembok tebal” yang melindungi praktik tersebut. “Kalau aparat benar-benar serius, sebenarnya mudah melacak distribusi pita cukai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya