IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Bisnis Gelap Pita Cukai: PR Jalluh di Guluk-Guluk Diduga Jadi “Lumbung” Perdagangan Ilegal, Bea Cukai Bungkam

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50 menegaskan larangan peredaran pita cukai di luar ketentuan resmi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Komitmen Kawal Kasus Gebyar Batik, Aktivis Forkot Layangkan Surat Aksi Ke Polres Pamekasan

Namun, ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran di PR Jalluh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis asal Pamekasan, Nuruddin, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan hukum.

“Masyarakat kecil yang menjual rokok tanpa pita cukai sering ditindak tegas. Tapi ketika ada dugaan pabrikan besar menjual pita secara ilegal, aparat justru diam. Ini jelas merusak kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Takut Warganya Terjerumus, Lurah Mampun dan Camat Buat Sosialisasi Narkoba Dengan Polisi

Lebih jauh, Nuruddin menduga ada “tembok tebal” yang melindungi praktik tersebut. “Kalau aparat benar-benar serius, sebenarnya mudah melacak distribusi pita cukai.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru