Pamekasan, Transatu – Dugaan praktik ilegal kembali menghantui industri rokok di Madura. Penelusuran lapangan mengungkap jejak mencurigakan di tubuh PR Jalluh, sebuah pabrikan rokok di Dusun Jalinan, Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
Pabrik yang selama ini beroperasi normal itu disinyalir tidak hanya memproduksi rokok, tetapi juga menjadikan pita cukai sebagai komoditas dagangan gelap.
Informasi yang dihimpun Transatu dari sejumlah sumber internal menyebutkan, pita cukai yang seharusnya ditempelkan pada batang rokok justru diperjualbelikan ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini mengindikasikan adanya skema penghindaran kewajiban pajak negara dengan nilai potensi kerugian yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, praktik jual beli pita cukai di PR Jalluh bukanlah hal baru.
“Ini sudah berlangsung lama, hanya saja seperti ada pembiaran. Semua orang di sekitar sini tahu, tapi tidak ada yang berani bersuara,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya