“Semua tempat karaoke yang melanggar Perda sudah dilakukan penyegelan, sanksi tipiring hingga pidana,” terangnya.
Akan tetapi, meski dilakukan penyegelan berkali-berkali, pengusaha karaoke tetap berani membuka segel dan melakukan aktivitasnya lagi.
“Disegel, dibuka, disegel malah dibuka lagi, bahkan pengusaha karaokenya sudah dipidanakan. Intinya Satpol PP sudah melakukan penertiban sesuai aturan, persoalan efek jera dan beraninya pengusaha karaoke membuka kembali bukan termasuk wewenang Satpol PP,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







