“Tempat karaoke Kingwan, ex Moga Jaya, Al Mahera dan Putri, bagaimanapun caranya harus ditutup permanen, baik dilakukan oleh Satpol PP atau melalui gerakan masyarakat lagi,” kata ketua Forkot, Samsul Arifin, kamis 31 Oktober 2024.
Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Pamekasan yang merasa terpanggil hatinya dan mempunyai tanggungjawab moral dan sosial untuk ikut terlibat menutup tempat karaoke yang melanggar aturan dan diduga menjadi tempat maksiat.
“Hari Jumat, kami bersama tokoh dan masyarakat Pamekasan akan melakukan gerakan massa menuju kantor pemangku kebijakan, kemudian bersama-sama melakukan penutupan permanen tempat-tempat karaoke tersebut,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno mengaku sudah melakukan penertiban tempat karaoke sesuai regulasi yang ada.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







