Berkali-kali Disanksi dan Ditutup Masyarakat Pamekasan, Tempat Karaoke Berani Buka Lagi

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Ilustrasi aksi tutup tempat karaoke.

*Ilustrasi aksi tutup tempat karaoke.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pengusaha karaoke di Pamekasan, Madura, masih berani membuka tempat karaoke. Padahal sudah dilakukan penertiban hingga penutupan paksa oleh masyarakat.

Penutupan tempat karaoke berulang kali dilakukan sejak tahun 2019 lalu, pertama penutupan tempat hiburan malam dilakukan oleh Bupati Pamekasan, bersama jajaran Forkopimda dan ormas pada 1 Januari 2019 lalu. Kedua kalinya pada Selasa 12 April 2022, hingga beberapa sanksi melalui sidang tipiring dan pidana sudah dilakukan oleh Satpol PP setempat.

Baca Juga :  KPU Sumenep Resni Tetapkan Cabup - Cawabup Pilkada 2024

Bahkan, masyarakat sampai mengepung tempat karaoke dan menemukan sejumlah minuman keras di kafe Moga Jaya, Kolpajung, Jumat (08/09/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliansi Non-Goverment Organization (NGO) dan tokoh masyarakat Pamekasan merasa geram atas beroperasinya tempat karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat, sebab melanggar Perda No 2 tahun 2019 tentang hiburan malam atau karaoke. Selain itu, bisa merusak karakter generasi muda di bumi gerbang salam.

Baca Juga :  Selain di Sampang, JCP juga Gembleng Siswa MTs AR-Raudlah Ilmu Jurnalistik Dasar

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page