"Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi TSK dan telah amankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil Outopsi " Ucap Kapolres.

Kasat Reskrim IPTU Mulyono, S.H saat dikonfirmasi, pada Minggu (03/09/2023) menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan Tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(king)