Dikerjakan Mulai Tahun Lalu, Hingga Kini Prasasti di Dusun Bates Tak Kunjung Ada
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Transatu, Sumenep – Pengerjaan proyek di dusun Bates Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan hingga hari ini belum di pasang prasasti. Jum’at, (17/01).
Dari informasi dari masyarakat yang enggan disebut namanya, bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu, dibulan Juli 2022.
“Sudah tahun lalu dikerjakan dibulan Juli tahun lalu.” Ujar Dia
Dia juga mengatakan, bahwa pengerjaan proyek tersebut juga selesai pada bulan itu juga.
“Pengerjaannya juga selesai pada bulan Juli.” Lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa, setiap pengerjaan proyek harus dipasang prasati setelah pengerjaan proyek selesai. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, kades Sentol Daya, Moh. Aliwafa, terkait pengerjaan proyek tersebut, tidak bisa dimintai keterangan, pada tanggal 6/01/23 nomer dari media ini di blokir, dan pada tanggal 7/01/23 sudah tidak diblokir lagi, namun tidak direspon oleh kedes. (Fairus)
Kasus Gedung Dinkes, Polres Sumenep Tetapkan 6 Tersangka
Bermodus Badut Keliling, Pelaku Curanmor diamankan Polres Ngawi
Melalui Dana DBHCHT, Satpol PP Pamekasan Sosialiasi Pemberantasan Rokok Ilegal