TEBO — Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menyoroti rencana penggunaan pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp46 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur jalan.
Dalam hearing bersama Dinas PUPR-PR tertanggal 7 April 2026 itu, Komisi III menegaskan agar alokasi anggaran tersebut dapat dibagi secara proporsional dan menyentuh wilayah yang membutuhkan, khususnya Kecamatan VII Koto Ilir.
Anggota Komisi III DPRD Tebo dari Fraksi Demokrat, Pahlepi, menekankan bahwa minimal Rp6 miliar dari total pinjaman tersebut harus dialokasikan untuk pembangunan jalan di VII Koto Ilir.
Menurutnya, kondisi infrastruktur di wilayah tersebut masih memerlukan perhatian serius agar konektivitas antarwilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Dari total pinjaman Rp46 miliar untuk pembangunan jalan, kami menilai minimal Rp6 miliar harus dialokasikan ke Kecamatan VII Koto Ilir. Ini penting sebagai bentuk pemerataan pembangunan dan memastikan manfaat pinjaman daerah benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Pahlepi, kepada media Ini usai hearing bersama Dinas PUPR- PR Tebo tentang LKPJ Bupati Tebo Tahun anggaran 2025.