Berdasarkan aturan tersebut, perangkat desa wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum menjalankan tugas sebagai bentuk komitmen moral dan hukum dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan telah dilantiknya perangkat desa baru, Pemerintah Desa Sumbersari menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera