Dasar Hukum Pelantikan Perangkat Desa
Pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat desa berlandaskan pada regulasi yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan Pasal 50, yang mengatur tentang tugas, kewajiban, serta struktur perangkat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.