Sehingga, saat posisi terjatuh korban dipukul lengannya sebanyak tiga kali tak hanya itu korban juga di Jambak rambutnya sampai bagian kerudungnya terlepas dipakai korban terlepas.
Baca Juga:Aktivis Lingkungan Mekar Sari Tolak Pengukuran Lahan Sengketa Perusakan Mangrove di Pamekasan
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian lengan kirinya dan saat kejadian tersebut ada saksi mata yaitu adek korban berinisial M (14)," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku kini diamankan di Polsek setempat guna bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Maka dari itu pelaku dikenakan pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Febripw)