Disdik juga memberikan teguran keras untuk pimpinan sekolah di Kecamatan Margo Tabir itu, terancam kehilangan kursi empuknya di sekolah.

Seperti diungkapkan Ira Gustianingsih, Kasi GKT mengatakan Disdik telah meminta keterangan dari MD. Setelah itu, berlanjut ke BKD Merangin.

Menurut PP 45 tahun 90, bilang Ira, MD bermasalah soal nikah siri sang oknum.

“Kaitannya, pernikahan sirinya itu. Karena kita Aparatur Sipil Negara, secara administrasi tercatat itu penting,” katanya.

Sebagai informasi, MD mengaku menikah siri dengan seorang pemuda dari Tegal, Jawa Tengah. Wanita kelahiran 1964 itu hidup bersama pria kelahiran 1991 selama 5 hari di rumah dinas.