"Jika pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan tersebut, maka kemungkinan besar perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan," jelasnya.
Saat inii, sambung ketua PA Moh. Jatim, yang melakukan perceraian di dominasi orang yang masih dalam keadaan produktif, atau usianya masih muda.
"Yang mengajukan perceraian atau gugat cerai kebanyakan masih berusia muda dan masih produktif," ujarnya.
Terjadinya perceraian tersebut dikarenakan oleh faktor ketidakharmonisan rumah tangga, masalah ekonomi, serta perselisihan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar diduga menjadi pemicu utama.
Maka dari itu, Pengadilan Agama Sumenep terus berupaya menyelesaikan setiap perkara dengan tetap mengedepankan mediasi sebagai langkah awal sebelum putusan perceraian dijatuhkan.