Lanjut Penny, Selain itu, pihaknya menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta.
"Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar." Terangnya.
Masih Menurut Peni, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.
"Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah," sambungnya.
Penny Menambahkan, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini.