"Sudah ada tersangka illegal logging di Kalimatan Timur yang sudah ditangani Polda Kaltim, dia tersangka AP dan ES. Kita menunggu kasusnya jangan menggantung dan terus berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri," terang Fauzi, SH, MH kepada media, Senin (13/03/2023) di Jakarta.
Kata dia, Dirkrimsus Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti yakni berupa tiga unit alat berat jenis eksavator, satu unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara kurang lebih 5.000 metrik ton. Bukti lain adalah tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang.
Tersangka berikut bukti-bukti kuat itu semestinya sudah memadai untuk di proses lebih lanjut, sehingga perkaranya bisa dilimpakan ke kejaksaan (Kejati) untuk proses hukum berikutnya di pengadilan.
"Semestinya sudah berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Namun, kasusnya belum ada titik terang dan ini harus kita kawal jangan sampai lepas dari pantauan masyarakat," tandas Fauyi, SH, MH yang juga Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) Relawan Jokowi.
Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat jumpa pers, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim.