Dosen Hukum Lingkungan UIM Pamekasan tersebut berharap Polres Pamekasan maupun dibantu oleh Polda Jatim harus bergerak untuk menyelamatkan masa depan lingkungan hidup ini.

Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup.

"Kami berharap, Polres Pamekasan komitmen menjalankan penegakan hukum lingkungan hidup, jangan pura-pura tidak tahu dengan kejahatan lingkungan hidup ini," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan akan melakukan kroscek semua izin tambang galian C di Pamekasan.

"Kami akan berkordinasi dengan pemda terkait perizinannya," pungkasnya.