TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Polres Kabupaten Pamekasan akan menurunkan tim untuk mendalami dugaan kasus jual beli kios pasar Kolpajung. Hal itu untuk merespon keterangan dari sejumlah pedagang soal jual beli kios Pasar Kolpajung di beberapa media. Pasalnya, dugaan praktik jual beli kios tersebut mulai mencuat ke permukaan, setelah pedagang pasar Kolpajung membeberkan harga kios dengan besaran nominal yang bervariatif, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per unit. Harga kios tersebut disesuaikan dengan lokasinya, ia menuturkan harga kios lantai dua berkisar 70 juta, lantai bawah berkisar ratusan juta, sedangkan tempat PKL 2 juta. "Tapi itu hak pakai bukan hak milik, pedagang tetap mempunyai tanggungan retribusi 180 ribu per bulan,"ucap pedagang pasar Kolpajung yang enggan disebutkan namanya. Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, langsung merespon mencuatnya kabar dugaan jual beli kios pasar Kolpajung tersebut. "Terima kasih informasinya, kami akan tindak lanjuti dan turunkan anggota,"paparnya kepada media transatu.id, kamis 08 Agustus 2024. Kasus dugaan jual beli kios tersebut bukan termasuk delik aduan, penegak hukum bisa mengusutnya meskipun tidak ada laporan masuk. "Tapi sebelumnya mau dicek dulu di unit, mungkin sudah ada laporan kasus ini,"pungkasnya.