"Kami sangat hati-hati dan tetap tegak lurus dalam penanganan kasus ini,"ungkapnya.

Dugaan korupsi kegiatan gebyar batik yang dimaksud, saat Ahmad Sjaifudin menjabat sebagai kepala Disperindag Pamekasan.

Dalam konsep instansi pemerintahan, kepala mempunyai wewenang penuh terhadap bawahan dan program di Disperindag.

Sehingga berdasarkan konsep kepemerintahan tersebut, kami menanyakan dugaan adanya keterlibatan petinggi Disperindag kala itu.

"Kami bicara fakta, siapapun yang terlibat dan terbukti harus mempertanggungjawabkan secara hukum,"pungkasnya.