Saat di interogasi oleh petugas AH dan DJ mengatakan bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kepada HR (22) warga Kecamatan Batang Batang.
"Dari pengakuan HR , dirinya di suruh oleh HB (44)) warga Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean
Selain itu petugas berhasil meringkus FH (23) warga kecamatan Arjasa pula. "Kelima tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," papar Widi
Baca Juga:Bersama SKK Migas dab ESDM Jatim, Pj Bupati Pamekasan Kunjungi Semburan Sumur Bor di Kadur
Kasi Humas Widiarti juga merinci tentang Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dari 5 tersangka berupa.DJ :
a). 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau kombinasi hitam Nopol : M-4474-NJ.
Dari tersangka AH berupa;