"Iya tau mas,"ujarnya kepada wartawan transatu.id, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menyatakan bahwa secara aturannya PLD tidak boleh mempunyai jabatan lain yang bersumber dari anggaran negara juga.
"Secara aturan tidak dibenarkan, hal ini akan dikoordinasikan ke koordinator kabupaten,"pungkasnya.