Pendamping Lokal Desa Diduga Rangkap Guru Sertifikasi, Camat Waru : Secara Aturan Tidak Dibenarkan
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
TRANSATU.ID,PAMEKASAN- Salah satu Pendamping Lokal Desa (PLD), M. Arif Hasbullah asal Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga merangkap sebagai guru sertifikasi.
Nama M. Hasbullah Arif terdata dalam situsnya kementrian Desa sebagai PLD yang mempunyai wilayah dampingan di desa Ragang, Bajur, Sana Laok, Tampojung Tenggina.
Kemudian M. Hasbullah Arif terdaftar sebagai Guru sertifikasi yang mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan Nomor Register Guru (NRG), 121572139018.
Sedangkan larangan PLD mempunyai double job, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 73 dan 74, diantara larangan tersebut menyebutkan PLD dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa.
Camat Waru Pamekasan, Dwi Nor Kholis Ikhwan, pihaknya membenarkan bahwa M. Hasbullah Arif adalah salah satu PLD di kecamatan Waru, Pamekasan.
"Iya tau mas,"ujarnya kepada wartawan transatu.id, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia menyatakan bahwa secara aturannya PLD tidak boleh mempunyai jabatan lain yang bersumber dari anggaran negara juga.
"Secara aturan tidak dibenarkan, hal ini akan dikoordinasikan ke koordinator kabupaten,"pungkasnya.
Tak Ingin Terulang Kembali, Pemdes Rantau Limau Manis Perbaikan Jalan Poros Milik Pemerintah
Pengawas TPS di Pamekasan Meninggal, Bawaslu RI Berikan Santunan Rp46 Juta
bank bjb Gelar Business Review Semester I 2023 dan Executive Workshop 2023