'Budayakan Rokok Legal' jadi Jargon Satpol PP Pamekasan dalam Sosialisasi
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan gelar sosialisask ketentuan perundang-undangan bidang cukai du Hotel Azana Pamekasan. Kamis, 30/5/24.
Sasaran kegiatan kali ini linmas se Kabupaten Pamekasan, tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, Pj Bupati, personel damkar, dan undangan lainnya.
Tema yang diusung pada kegiatan tersebut yakni 'Budayakan Rokok Legal'
Kepala Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan, Yusuf Wibisono mengatakan, kegiatan tersebut ditujukan agar elemen masyarakat menyadari kerugian negara akibat rokok ilegal.
“Kegiatan ini adalah sosialisasi tentang rokok ilegal yang mana mereka akan menjadi lebih paham, tentang rokok yang bercukai atau yang tidak bercukai,” terangnya.
Disisi lain Pj Bupati pamekasan, masrukin juga menyampaikan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi ini sangatlah penting dalam menyampaikan tentang Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Jadi sangatlah penting untuk menyampaikan Dana dari mana itu perlu disampaikan Dan bahkan kegiatan ini terdapat dana dari dana DBHCHT,” tuturnya.
Disampaikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga membayar tagihan Universal Health Covareg (UHC) dari DBHCHT tersebut.
"Oleh karena itu juga pentingnya peranan Linmas dan Satpol PP, dan Linmas itu merupakan kekuatan luar TNI-Polri, jadi harus paham tugas tugas Linmas itu apa," jelasnya
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan UU yang mengatur tentang cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.