“Jadi sudah sangat jelas anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan operasional sekolah, namun hasil investigasi Dear Jatim dan dari laporan masyarakat bahwa sekolah Negeri di Kabupaten Sumenep masih minim fasilitas,” jelasnya
Bahkan yang lebih parahnya ada beberapa sekolah yang sudah ditutup secara sah masih mendapatkan transfer dana BOS ke rekening sekolah tersebut dan bahkan untuk belanja modal BOS pada 611 Sekolah Negeri anggarannya sebesar Rp.31.806.781.200,00 dan hanya terealisasi Rp.12.307.949.417,00 tanpa adanya keterangan jelas dari Dinas Pendidikan
“Berdasarkan temuan Dear jatim dan dari hasil audit BPK RI perwakilan Jawa Timur ada sebanyak 15 paket pekerjaan pembangunan gedung dan rehabilitasi sekolah yang dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga yang tidak memedomani Standart Nasional Indonesia (SNI) dan juga ada yang kekurangan volume,” terangnya
Tidak hanya itu, yang lebih mencengangkan lagi saat ditanyakan terkait paket-paket yang tidak sesuai dengan SNI Kadisdik Sumenep tidak bisa menjawab atau tidak paham sama sekali bagaimana regulasinya dan menyalahi aturan apa
“Sangat lucu sekali seorang Kepala Dinas tidak paham regulasi dalam realisasi anggaran tersebut lantas apa yang bisa diharapkan dari Dinas Pendidikan, kemajuan apa, generasi apa yang akan dibangun, jadi bagaimana ada tindakan yang jelas, dan bagaimana ada tanggung jawab kalau tidak paham terkait regulasi itu,” tegasnya