TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Dugaan Praktik jual beli pita cukai mulai marak di kabupaten Pamekasan. Kali ini sorotan publik tertuju pada Perusahaan Rokok (PR) Pelita Jaya dan Angkasa Bumi Tujuh.
Informasi yang diperoleh transatu id mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut kerap melakukan penebusan pita cukai dengan jumlah yang sangat besar, padahal produksi rokoknya hanya sedikit.
Bahkan sejumlah pihak menyebutkan, kedua perusahaan tersebut diduga hanya mengambil keuntungan dari penjualan pita cukai bukan mengutamakan bisnis produksi rokok legal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jatah pita cukai mereka lumayan banyak mas, berkisar 30 rem lebih, setiap remnya bisa mendapat keuntungan 20 juta lebih,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis pengawas rokok Madura, Hendrik Rahmansyah menilai lemahnya pengawasan bea cukai membuat praktik jual beli pita cukai terus berulang.
“PR yang hanya mengutamakan jual pita cukai ketimbang produksi rokok bisa merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan. Bea Cukai tidak boleh diam. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan pita cukai dan pencucian uang,” ujarnya.
la menambahkan, apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai akan semakin besar, sekaligus menciptakan iklim persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi yang taat bayar cukai.
Masyarakat berharap Satgas Bea Cukai dan Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan ini dengan langkah hukum yang tegas.
“Sudah saatnya penegakan hukum di Madura tidak hanya berkutat pada razia rokok ilegal, tapi juga menindak para pelaku jual beli pita cukai yang bermain di balik layar,” tegasnya
Terpisah, Bea cukai Madura berjanji akan mendalami kasus dugaan penjualan pita cukai rokok oleh PR Angkasa Bumi Tujuh dan PR Pelita Jaya.
“Akan kami tindak lanjuti mas,” tegas Andru.







