TRANSATU – Bangkalan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangkalan, KH. Makki Nasir, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban pembacaan basmalah, sholawat, dan doa dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.
Menurut KH. Makki, kebijakan ini bukan hanya sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dzikir dan Sholawat, namun juga mewujudkan harapan lama para ulama dan kiai di Bangkalan yang selama ini dinantikan.
“Ini cita-cita para kiai sejak dulu, agar nilai-nilai dzikir dan sholawat tidak hanya hidup di pesantren, tapi juga dalam sistem pemerintahan. Alhamdulillah, baru di masa kepemimpinan Bupati Lukman Hakim ini bisa terlaksana secara resmi dan menyeluruh,” ujar KH. Makki usai menghadiri Tabligh Akbar di depan Pendopo Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Lukman Hakim pada Senin, 21 Juli 2025, dengan Nomor: 100.3.3.2/ /433.031/2025, dan disahkan dalam suasana religius bersama ulama, habaib, dan tokoh agama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya